108 Bidang Tanah untuk MRT di Jaksel Dibebaskan
Sebanyak 108 bidang tanah di Kelurahan Lebak Bulus, Pondok Pinang dan Cilandak Barat telah dibebaskan untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) pada 2014 lalu. Untuk mempercepat pembangunan moda transportasi massal tersebut, pembebasan sisa lahan juga akan dipercepat.
Dari data hingga Desember 2014 untuk pembebasan Kelurahan Lebak Bulus di luar depo, Pondok Pinang, dan Cilandak Barat sudah 108 bidang dengan luas 5.097 meter persegi
"
Dari data hingga Desember 2014 untuk pembebasan Kelurahan Lebak Bulus di luar depo, Pondok Pinang, dan Cilandak Barat sudah 108 bidang dengan luas 5.097 meter persegi ," ungkap Tri Kurniadi, Wakil Walikota Jakarta Selatan, Kamis (15/1).Dikatakan Tri, untuk target bidang yang dibutuhkan di 3 kelurahan tersebut adalah 246 titik. Dengan luas total 16.948 meter persegi. "Jadi untuk 3 kelurahan itu sudah 43,9 persen, dengan luas total secara persentase yang sudah dibebaskan 30 persenan. Dengan dana yang telah dikeluarkan untuk pembebasan itu Rp 36,4 miliar," ucapnya.
Djarot Minta Proyek MRT Dikerjakan 24 JamKhusus lahan untuk depo MRT, lanjut Tri, dibutuhkan 101 bidang dengan luasan 93.456 meter persegi, 95 persennya dibebaskan. "Itu tinggal 4 bidang tanah saja tidak banyak. Ada 3 bidang milik warga, dan 1 bidang milik yayasan," paparnya.
Namun begitu, tambah Tri, untuk pembebasan tahun 2015 masih belum diketahui secara pasti siapa yang akan ditugaskan. "Kalau dari informasi mungkin akan dilanjutkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.
Saat ini proyek pembangunan MRT sedang dalam pengerjaan. Beberapa titik yang sudah dibebaskan langsung dibongkar dari bangunan sebelumnya dan diberi pagar seng. Bahkan di sepanjang Jl Panglima Polim hingga Jl Sisingamangaraja saat ini sudah ada pengerjaan pemasangan tiang pancang.
-
Proyek MRT Terkendala Pembebasan Lahan
access_timeJumat, 14 November 2014 09:59 WIB
remove_red_eye4853 personFolmer -
Rekomendasi Pembongkaran Stadion Lebak Bulus Diterbitkan
access_timeSenin, 08 Desember 2014 15:17 WIB
remove_red_eye5522 personErna Martiyanti